Utang Rp 180 Miliar untuk Formula E, Berpotensi Langgar Peraturan Pemerintah
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai setidaknya ada dua potensi pelanggaran dari utang tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta pernah berutang Rp 180 miliar kepada Bank DKI untuk membayar dana komitmen (commitment fee) Formula E pada 2019 lalu.
Utang tersebut terungkap dari Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.
Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai setidaknya ada dua potensi pelanggaran dari utang tersebut.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana potensi pelanggaran pertama terkait Pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora,” kata Anggara yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini pada Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Penyebab Genangan dan Banjir di Jakarta Utara, Wali Kota Sebut 3 Faktor Ini
Baca juga: Polisi: Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Milik Perusahaan
Baca juga: Pusarla V Sindhu dan Kento Momota Hadir di Acara Penyambutan Atlet di Nusa Dua Bali
“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” katanya.
Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait Pasal 141 ayat (2) yang menyebut, bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar.
Baca juga: Dibangun di Atas Pedestrian, Pembangunan Sumur Resapan Dinilai Warga Bikin Trotoar Rusak
Baca juga: Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.
Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.
“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP Nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.
Kemudian berdasarkan Pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur Pasal 69.
“Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ratusan-massa-melakukan-aksi-unjuk-rasa-terkait-penolakan-ajang-balap-formula-e.jpg)