Kasus Rizieq Shihab
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya: Anggota FPI Berhasil Rebut Senjata Api dan Arahkan ke Terdakwa
Handik merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang akhirnya menewaskan 6 anggota FPI tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan unlawful killing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Handik merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang akhirnya menewaskan 6 anggota FPI tersebut.
Dalam persidangan, Handik menyebut anggota FPI sempat menguasai atau mengambil alih senjata api (senpi) milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, anak buah Handik.
Baca juga: Dua Bulan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Oranye Nihil, Kuning Berkurang Jadi 495
Kondisi perebutan itu, kata Handik, terjadi di dalam mobil, saat empat anggota FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya, dari rest area KM 50 Cikampek.
Mobil tersebut berisi tiga anggota Polri serta empat anggota FPI.
Ketiga anggota Polri adalah Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi, ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: LIMA Letjen Ini Dinilai Berpeluang Jabat KSAD, Ada Pemegang Adhi Makayasa Hingga Favorit Netizen
Sedangkan empat anggota FPI itu adalah Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.
Jaksa menanyakan keterangan dari para terdakwa kepada Handik, soal keputusannya untuk melesatkan tembakan.
"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum, apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang tersebut."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada 19 di Sumatera, Sulawesi, Papua, dan Maluku
"Apa yang menyebabkan terpaksa?" Tanya jaksa.
Handik mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena anggotanya sempat diserang oleh anggota FPI.
Hal itu diketahui dari penjelasan para terdakwa.
Baca juga: Lima Provinsi Termasuk Jakarta Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Menkes: Indikasi Awal Berhati-hati
Sebab, dalam insiden ini Handik mengatakan dirinya tidak ada di lokasi, dan tidak terjun langsung melakukan pembuntutan.
"Untuk TKP 4 di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 laskar FPI pada Fikri."
"Karena Saudara Fikri (terdakwa) ini duduk di jok tengah, sedangkan Yusmin si driver, dan Elwira (almarhum) sebelah kirinya," beber Handik.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 9 November 2021: Dosis Pertama 126.459.285, Suntikan Kedua 80.070.525
Serangan yang dimaksud Handik adalah, anggota FPI sempat mencekik leher Fikri, dan merebut senjata api dari tangan Fikri.
Bahkan, kata dia, anggota FPI yang tidak diketahui namanya itu, sempat mengarahkan senjata api ke arah Fikri.
"Empat orang ini (anggota FPI) menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri."
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Bakal Digelar di Sekolah, NIK Jadi Syarat
"Dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jelas Handik.
Melihat kondisi tersebut, almarhum Elwira, kata Handik, berupaya membantu Fikri.
Tak cukup di situ, Fikri juga melakukan perlawanan agar senjata api bisa kembali dalam kendalinya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Hingga 2024, Ini Skenarionya
Setelah peristiwa perebutan senjata api tersebut, kedua terdakwa, Elwira dan Fikri, melesatkan tembakan kepada empat anggota FPI, hingga menembus bagian belakang mobil
"Di situ Saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 Laskar FPI dan menyerang FPI."
"Kemudian Saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," imbuh Handik.
Baca juga: Varian Covid-19 AY.4.2 Terdeteksi di Malaysia, Pemerintah Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas melakukan klarifikasi terkait perebutan senjata, sebab jaksa perlu penjelasan soal pengambilalihan senjata api tersebut.
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan, berhasil direbut atau belum berhasil?"
"ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" Tanya jaksa.
Baca juga: Dekat dengan Jokowi, Hadi Tjahjanto Dinilai Bakal Masuk Kabinet Seperti Tito Karnavian
"Itu cerita setahun yang lalu , jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya."
"Kemudian Saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jawab Handik.
Kronologi
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota Front Pembela Islam (FPI), dengan para terdakwa dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Para terdakwa adalah anggota Polri.
Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/10/2021).
Jaksa mengatakan hal itu bermula saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan beserta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Ipda M Yusmin Ohorella, mengamankan empat anggota FPI, setelah menembak 2 anggota FPI lainnya, di KM 50, Cikampek.
Keempat anggota FPI yang diamankan itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.
Perebutan senjata itu terjadi karena para terdakwa tidak memborgol atau mengikat tangan para anggota FPI.
Dalam mobil tersebut, tiga anggota FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri, bersama Luthfil Hakim.
Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.
"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50, tepatnya di KM 50+200."
"Tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M Reza (almarhum), duduk sebelah kiri kursi belakang."
"Tepatnya di belakang terdakwa (Fikri), dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.
Melihat kondisi tersebut, rekan Reza, yakni Lutfil Hakim yang duduk di samping Fikri, membantu Reza mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki Fikri.
Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra, juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," beber jaksa.
Saat pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.
Seketika, Ipda Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini, menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengantisipasi hal tersebut.
"Mendengar teriakan tersebut, saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira Priadi Z (almarhum)."
"Dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll" Ucap jaksa.
Namun, bukannya menghentikan kendaraan atau melakukan tindakan persuasif, Ipda Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya, ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.
Akhirnya, peluru tersebut, kata jaksa, mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.
"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," papar jaksa.
Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra, keadaan di dalam mobil kembali tenang.
Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.
Akan tetapi, penembakan kembali dilakukan oleh terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), yang kali ini menyasar M Reza dan Suci Khadavi Poetra, yang sudah tidak memiliki senjata dan tidak melawan.
"Selanjutnya terdakwa (Elwira Priadi) tanpa berpikir, lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra, dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali," ungkap jaksa. (Rizki Sandi Saputra)