Breaking News:

Calon Panglima TNI

Wakil Ketua Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Hingga 2024, Ini Skenarionya

Kharis menyatakan, ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memprediksi masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, diperpanjang hingga 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memprediksi masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, diperpanjang hingga 2024.

Jenderal Andika Perkasa hanya akan menjabat Panglima TNI selama 13 bulan.

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Pemberian Vaksin Booster Isu Sensitif di Dunia

Kharis menyatakan, ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.

Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah, namun belum diusulkan ke DPR.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 November 2021: 1.283 Pasien Sembuh, 244 Orang Positif, 12 Meninggal

"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai, karena itu usulan dari pemerintah."

"Tapi saya lihat akan diperpanjang," ujarnya.

Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang, mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.

Baca juga: Luhut Pandjaitan: Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Semua Wilayah DKI Jakarta

"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi."

"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi saya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," paparnya.

Kedua, kata Kharis, masa jabatan Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Diperpanjang secara pribadi dia, dan dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ulasnya.

Disetujui

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved