Firli Bahuri Pensiun, Novel Baswedan: Semoga Tak Langgar Etik Lagi, Isi Sisa Umur dengan Kebaikan
Novel juga mendoakan agar Firli Bahuri bisa menjalani masa kerjanya dengan kebaikan, sehingga perannya membawa banyak kebaikan kepada masyarakat.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendoakan Ketua KPK Firli Bahuri tak lagi melanggar etik, setelah pensiun dari Polri.
“Hari ini Pak Firli Bahuri pensiun dari Polri."
"Semoga setelah pensiun tidak lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum,” cuit Novel lewat akun twitter @nazaqistsha, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Megawati: Polisi Harus Punya Semangat Juang, Bukan Hanya karena Ingin Naik Pangkat
Novel juga mendoakan agar Firli Bahuri bisa menjalani masa kerjanya dengan kebaikan, sehingga perannya membawa banyak kebaikan kepada masyarakat.
“Di masa pensiun semoga mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan yang membawa manfaat,” tulis Novel.
Hari ini Firli genap berusia 58 tahun, dan akan pensiun pada Desember 2021.
"Kalau tanggal 8 November (ulang tahun), maka terhitung tanggal 1 Desember 2021 (pensiun)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
Argo menjelaskan, semua personel Polri pensiun biasanya terhitung mulai satu bulan ke depan, setelah menginjak usia 58 tahun.
Argo belum mengatahui apakah Firli akan dapat keistimewaan pensiun di usia 60 tahun.
Sebab, perpanjangan masa pensiun ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir
"Nanti kami tunggu TR (Telegram Rahasia) dari ASSDM mengenai pensiun anggota Polri ya," ucapnya.
Pasal 4 Ayat PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjelaskan; Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Selanjutnya di Ayat 2 dijelaskan; Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 meliputi bidang:
Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres
a. Identifikasi;
b. Laboratorium Forensik;