Aksi Terorisme

Teroris Jadi PNS, Gaji Dianggap Harta Rampasan Perang dari Musuh

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) pada Selasa (2/11/2021) lalu.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menduga, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah modus terselubung teroris. 

BNPT mengungkapkan, puluhan PNS menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme sejak 2010.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menyampaikan, 13 orang di antaranya merupakan anggota TNI-Polri.

"Data semenjak 2010, pegawai negeri sebagai tersangka tindak pidana teroris ada 31 orang."

"Terdiri dari eks Polri 8 orang, eks TNI 5 orang, dan 18 orang eks ASN."

"Total 31 orang data dari tahun 2010," beber Ahmad.

Ahmad menuturkan, setidaknya ada sekitar 19,4 persen yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme.

Data ini merupakan data terakhir sekitar 2018-2019 lalu.

"Indeks potensi radikalisme itu sekitar 2018 sampai 2019."

"Yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme di PNS itu ada 19,4 persen."

"Survei itu dilakukan oleh Alvara dan Mata Air Foundation," jelasnya.

Ahmad menuturkan, ada sejumlah indikator yang mempengaruhi indeks potensi radikalisme.

Satu di antaranya, tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.

"Di mana indikator potensi radikalisme itu adalah dia tidak setuju atau anti terhadap Pancasila."

"Dia pro khilafah, kemudian dia anti terhadap pemerintahan yang sah, dia intoleran dan eksklusif, dia anti budaya dan kearifan lokal keagamaan. Nah, itu indikatornya," bebernya.

Indikator lainnya, lanjut Ahmad, ditandai oleh sumpah baiat terhadap ustaz atau kelompok jaringan teror.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved