Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa

Meski begitu, Khairul mengatakan tak menutup kemungkinan sosok lain juga berpeluang menjadi KSAD.

Kompas TV
Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kanan) dan Letjen TNI Eko Margiyono. Dudung menggantikan Eko sebagai Pangkostrad. Eko bergeser sebagai Kasum TNI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Khairul Fahmi, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)  mengatakan, Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman berpeluang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Hal itu menyusul dipilihnya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Soal siapa pengganti KSAD ya, saya kira Pak Dudung saat ini bisa dibilang sangat berpeluang," kata Khairul Fahmi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Masa Jabatan Singkat Dinilai Jadi Tantangan Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI

Meski begitu, Khairul mengatakan tak menutup kemungkinan sosok lain juga berpeluang menjadi KSAD.

"Tapi bukan berarti tidak ada sosok lain yang juga berpeluang menjadi KSAD menggantikan Pak Andika yang ditunjuk menjadi Panglima TNI," tambahnya.

Khairul pun menyebut Kasum TNI Letjen Eko Margiyono punya peluang besar menjadi KSAD.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 3 November 2021: 801 Pasien Baru, 814 Orang Sembuh, 24 Meninggal

Terlebih, kata Khairul, Eko Margiyono memiliki rentang waktu bertugas yang terbilang lama sebelum memasuki masa pensiun.

"Pak Dudung akan pensiun pada November 2023, sama dengan Pak Yudo Margono (KSAL)."

"Artinya kalau kita bicara kepentingan regenerasi, baik di tubuh Angkatan Darat maupun di TNI, secara umum terkait konstelasi Panglima TNI berikutnya pasca-Andika yang akan pensiun pada Desember 2022."

Baca juga: Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Dudung Abdurachman Dinilai Paling Populer Jabat KSAD

"Saya kira Pak Dudung, penunjukan Pak Dudung sebagai KSAD tidak akan berdampak positif bagi proyeksi regenerasi TNI pasca-Pak Andika," ulasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI, yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 November 2021: 868 Pasien Sembuh, 612 Orang Positif, 34 Meninggal

"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan."

"Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan.

Puan mengatakan, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk menyiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus

"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tes terhadap calon Panglima TNI. "

"Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Effendi Simbolon: Insyaallah Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Dudung Abdurachman KSAD

 Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon meyakini Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, akan jatuh ke matra Angkatan Darat (AD).

"Insyaallah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Effendi juga membocorkan pengganti Andika sebagai KSAD.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

"Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD," ungkap legislator PDIP itu.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021.

Jika menilik tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes

Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.

Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.

Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Nama Andika Perkasa belakangan banyak difavoritkan menjad Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved