Kriminalitas
Pengakuan Mahasiswi Cantik Bertarif Rp11 Juta yang Dibooking Oknum Polisi, Kaget Disodori Ekstasi
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Persidangan kasus pesta narkoba yang dilakukan oknum polisi di Surabaya beberapa waktu berlanjut.
Beberapa waktu lalu, petugas Paminal dan DIV Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap satu oknum perwira menengah dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya di dalam kamar hotel.
Kini, kasus itu memasuki masa persidangan.
Baca juga: KRONOLOGI Anggota Banser Hilang 5 Hari di Hutan saat Hendak Diklatsar, Linglung ketika Ditemukan
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.
Mahasiswi cantik itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
Baca juga: Jokowi Terima Presidensi G20, Tofa: Biasa Saja, Cuma Dapat Giliran, Siapapun Presidennya Pasti Dapat
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
Baca juga: Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Setelah Divonis 2 Tahun Karena Kasus Narkoba, Apa Kata Rhoma Irama?
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.
Baca juga: Kisah Brigjen Krishna Murti Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Merasa Utang
"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.
Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.
Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.
Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Booking Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta di Surabaya, Sempat Pesta Narkoba di Kamar Hotel