Virus Corona

Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Wajib Tes PCR Atas Perintah Sidang Kabinet, Bukan Semaunya Sendiri

Ia mengatakan, Mendagri membuat instruksi tersebut atas perintah sidang kabinet.

Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD merespons rencana relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Jangan sampai, muncul dugaan adanya mafia kesehatan yang memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Partai NasDem: Aturan Wajib Tes PCR Bikin Kebijakan Vaksin dan Pelevelan PPKM Jadi Tak Bermakna

"Kenapa di saat rakyat sedang susah ada aja pejabat yang bermain-main dengan penderitaan rakyat ya?"

"Saat Presiden Jokowi bekerja tanpa henti buat rakyat dan bangsa ini, ironisnya ada pejabat sekelas menteri malah mencari peluang bisnis di tengah pandemi," ucapnya.

Pihaknya, kata Noel, akan menggugat Instruksi Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta. Ia berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan.

Baca juga: Pakai Masker Ternyata Bisa Bikin Sakit Kepala, Begini Penjelasannya

Noel menilai ada aroma bisnis dalam penerapan syarat perjalanan dalam Inmendagri 47 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu.

"Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini."

"Apalagi disebut-sebut bahwa stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini," ucap Noel kepada Tribunnews, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Tolak Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Legislator PAN: Jangan Sampai Ada Mafia yang Bermain

Menurut Noel, pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Saya tidak mengerti tujuan pengetatan syarat perjalanan dalam Inmendagri yang dikeluarkan Pak Tito ini."

"Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yang hanya merusak citra Presiden Jokowi."

Baca juga: Dewas KPK Tolak Proses Dugaan Lili Langgar Etik, Eks Pegawai: Bubarkan Saja, Gaji Gede Manfaat Minim

"Inmendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan."

"Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus," ucap Noel.

Noel juga mengkritisi satgas penanganan Covid-19 yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan.

Baca juga: Belum Pikirkan Pipres 2024, PA 212 Masih Fokus Kawal Sidang Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan.

"Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan, tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat," ulasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved