Info KLHK

KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif untuk Ketiga Kalinya

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma'ruf Amin kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, Selasa (26/10/2021).

Editor: Ichwan Chasani
Dok. KLHK
Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma'ruf Amin kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual, Selasa (26/10/2021). 

Di tengah masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik wajib terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020.

Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.

Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian LHK akan terus aktif menyampaikan, melayani informasi publik melalui berbagai transformasi digital maupun kolaborasi integrasi, yang pada akhirnya dapat menghadirkan manfaat nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia sekarang dan masa depan.

Ketua KIP, Gede Narayana menyampaikan bahwa pada tahun 2021, KIP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi kepada 337 badan publik.

Hasilnya adalah sebanyak 83 badan publik mencapai kategori informatif, 63 badan publik berada di kategori menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, serta masih terdapat 100 badan publik yang tidak informatif.

“Hasil monev tersebut menunjukan bahwa beberapa badan publik telah mengalami perubahan yang mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi,” tegas Gede Narayana.

Selain itu, KIP juga telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang pada tahun 2021 mencapai nilai indeks 71,37 persen yang menunjukan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada di posisi sedang.

Nilai IKIP tersebut diperoleh dari hasil analisis penilaian 312 informan di 34 provinsi dan 17 informan nasional.

“Penilaian IKIP nasional di tahun 2021 merupakan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember. Nilai IKIP dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh badan publik,” ungkap Gede Narayana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved