Info KLHK

KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif untuk Ketiga Kalinya

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma'ruf Amin kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, Selasa (26/10/2021).

Editor: Ichwan Chasani
Dok. KLHK
Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma'ruf Amin kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual, Selasa (26/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan nilai sebesar 97,20.

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma'ruf Amin kepada Menteri LHK Siti Nurbaya secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Wapres K.H. Ma’ruf Amin, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia secara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” ungkap Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif diraih KLHK tiga kali berturut-turut, dimana sebelumnya juga diraih pada tahun 2019 dan 2020.
Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif diraih KLHK tiga kali berturut-turut, dimana sebelumnya juga diraih pada tahun 2019 dan 2020. (Dok. KLHK)

Wapres, K.H. Ma’ruf Amin menerangkan, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.

Salah satu diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif.

Indonesia juga merupakan salah satu inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), yang merupakan inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara, memerangi korupsi dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai anggota Open Government Partnership dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama orgasnisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tegas Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Dua tahun sebelumnya kita meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi.

Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik.

Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.

Selama kurang lebih lima bulan, KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved