Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Dasar pemerintah menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara adalah karena penumpang pesawat saat ini membludak.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan alasan, mengapa penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, dasar pemerintah menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara adalah karena penumpang pesawat saat ini membludak.
“Hampir semua maskapai yang beroperasi sekarang ini itu mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen,” katanya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kadir, banyaknya penumpang yang naik pesawat itu membuat jaga jarak fisik atau physical distancing sukar dihindari dan dilaksanakan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Pulau Lain
Baca juga: Rp 300 Ribu Masih Beratkan Masyarakat, IDI Dorong Pemerintah dan Pengusaha Subsidi Harga Tes PCR
“Oleh karena itu, maka untuk menjamin bahwa yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu betul-betul bersih dan tidak berpotensi menularkan, maka PCR dijadikan sebagai syarat pemeriksaan utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan, agar aturan tersebut dapat berjalan baik dan lancar di lapangan, perlu sinergi bersama.
Tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga pihak swasta guna menekan penularan coronavirus disease atau Covid-19.
“Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, semua penumpang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi yang sifatnya probable atau suspek, sehingga semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," tutur Kadir.
Baca juga: Puan Maharani: Tarif Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket Transportasi Publik
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.
Hal itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Terhitung Rabu (27/10/2021) hari ini, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR.
Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir.
"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya.