Virus Corona
Anggaran Masih Sisa Rp 1 Triliun Lebih, Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bakal Ditambah
Perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.
Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.
“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ida mengatakan, ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun ini.
Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya
Pertama, terkait besaran BSU.
Ida mengatakan pada 2021, besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah
Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta."
Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan
"Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” jelasnya.
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312, maka besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 di dalam data.
Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," cetusnya.
Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise, dan hingga kini diestimasi ada 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU. (Reynas Abdila)