Virus Corona
Anggaran Masih Sisa Rp 1 Triliun Lebih, Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bakal Ditambah
Perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, target penerima bantuan subsidi upah sebanyak 8.783.350 orang, dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 8,7 triliun.
Namun, anggaran masih tersisa lebih dari Rp 1 triliun, sehingga jumlah penerima bisa ditambah.
Baca juga: Juru Bicara Dinilai Harus Berani Beda Pendapat dengan Presiden, Salah Besar Jika Jabatan Dikosongkan
"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya untuk mereka terdampak PPKM level 4 dan 3," kata Airlangga saat konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Ia menuturkan, perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.
"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja, dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Oktober 2021: 611 Orang Positif, 1.141 Pasien Sembuh, 35 Meninggal
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ia bilang, perluasan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.
"Penerima BSU bertambah penerimanya di seluruh Indonesia, sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta," terang Suahasil.
Baca juga: Tolak Permintaan Tes PCR Disubsidi Pemerintah, Menkes: Harga Rp 300 Ribu Sudah Paling Murah di Dunia
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021 adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas, bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka, persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).
Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Pegunungan Arfak Papua Barat Tak Tersentuh
“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU, dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Ida mengatakan, data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker, untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri
“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya."
"Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” terang Ida.
Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki
Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.
“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ida mengatakan, ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun ini.
Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya
Pertama, terkait besaran BSU.
Ida mengatakan pada 2021, besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah
Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta."
Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan
"Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” jelasnya.
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312, maka besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 di dalam data.
Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," cetusnya.
Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise, dan hingga kini diestimasi ada 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU. (Reynas Abdila)