Virus Corona

Anggaran Masih Sisa Rp 1 Triliun Lebih, Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bakal Ditambah

Perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.

istimewa
Pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. 

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas, bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka, persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Pegunungan Arfak Papua Barat Tak Tersentuh

“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU, dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Ida mengatakan, data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker, untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya."

"Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” terang Ida.

Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved