Virus Corona
Anggaran Masih Sisa Rp 1 Triliun Lebih, Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bakal Ditambah
Perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, target penerima bantuan subsidi upah sebanyak 8.783.350 orang, dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 8,7 triliun.
Namun, anggaran masih tersisa lebih dari Rp 1 triliun, sehingga jumlah penerima bisa ditambah.
Baca juga: Juru Bicara Dinilai Harus Berani Beda Pendapat dengan Presiden, Salah Besar Jika Jabatan Dikosongkan
"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya untuk mereka terdampak PPKM level 4 dan 3," kata Airlangga saat konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Ia menuturkan, perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.
"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja, dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Oktober 2021: 611 Orang Positif, 1.141 Pasien Sembuh, 35 Meninggal
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ia bilang, perluasan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.
"Penerima BSU bertambah penerimanya di seluruh Indonesia, sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta," terang Suahasil.
Baca juga: Tolak Permintaan Tes PCR Disubsidi Pemerintah, Menkes: Harga Rp 300 Ribu Sudah Paling Murah di Dunia
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021 adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.