Upah Buruh

Ratusan Buruh Unjuk Rasa Minta Bupati Karawang Menetapkan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen

Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Karawang. Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen untuk tahun depan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Ratusan buruh di Karawang menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Selasa (26/10/2021).

Ratusan buruh atau pekerja itu dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang.

Ada empat tuntutan dalam aksi ujuk rasa tersebut, salah satunya kenaikan upah sebesar 10 persen.

Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Perhatikan Tiga Hal Ini Agar Kasus Covid-19 Tak Melonjak Lagi

Pantauan TribunBekasi.com, ratusan buruh itu melakukan aksi di depan Kantor Bupati Karawang di Jalan Jendra Ahmad Yani, Karawang Barat.

Masa aksi buruh itu memenuhi hingga ke pinggir jalan raya dengan membentangkan spanduk dan berbendera FSPMI.

Ada satu mobil komando di tengah-tengah masa aksi ujuk rasa itu untuk berorator.

Petugas Kepolisian juga tampak menjaga jalannya aksi ujuk rasa tersebut.

Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi mengungkapkan aksi ujuk rasa ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh para serikat pekerja.

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini.

Baca juga: Sudi Silalahi Meninggal Dunia, Wagub DKI Ariza Sampaikan Belasungkawa

"Ini aksi dilakukan di seluruh Indonesia, baik di Jakarta, Bekasi sedang unjuk rasa juga. Kami di Karawang juga melakukan," kata Dedi.

Dijelaskannya, para pekerja meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen.

Dan diminta tidak perlu menjalankan aturan dari pada Undang-undang Omnibus Law terkait kenaikan upah.

"Kita minta naik upah 10 persen, kenapa karena selama ini adanya kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang dia.

Dia mencontohkan, pada tahun 2020 kemarin biasanya kenaikan upah mencapai Rp400.000, akan tetapi di 2021 hanya Rp 100.000.

Padahal kebayang adanya peningkatan tarif dasar listrik serta kebutuhan hidup yang lain. Tentu jumlah kenaikan itu tidak cukup.

Diketahui UMK Karawang saat ini sebesar Rp 4.800.000.

Baca juga: Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100

"Karena itu tadi adanya Omnibus Law yang menyebut dalam penetapan upah dapat bukan wajib. Sehingga banyak juga perusahaan yang tidak menjalankannya dan tidak menaikan upah pada 2020," terang dia.

Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK).

Walaupun memang telah resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Omnibus Law tersebut.

"Kita minta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencabut Omnibus Law. Kenapa?, banyak hal-hal yang di degradasi begitu sebagai contoh kembali lagi karena fisik pekerja adalah di dalam Omnibus Law beserta turunannya," tutur dia.

Dia menambahkan adanya Omnibus Law ini banyak hak-hak buruh uang di degradasi, selain terkait pengupahan.

Seperti pesangon, pengusaha banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan kebijakan perjanjian kerja yang membuat pegawai baru sulit mendapatkan haknya salah satu untuk menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Ingin Anaknya Sukses, Pengusaha Keripik di Malang Ini Minta Perutnya Dielus Sandiaga Uno

"Perjuangan kamu buruh se-Indonesia mulai secara birokrasi tapi tidak didengar. Makanya kami turun ke jalan, kami meminta agar segera mencabut kepada Mahkamah Konstitusi undang-undang Omnibus Law tersebut," imbuh dia.

Dia menambahkan aksi ini akan terus digelar setiap harinya sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat.

Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.

"Hari kami ada 400 massa aksi, besok ada 1.000 terus bergantian tiap hari. Kami tidak gabungkan karena situasi masih pandemi Covid-19," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved