Virus Corona
Niat Gugat Aturan Wajib Tes PCR, Ketua Joman: Rakyat Bukan Tak Mau Diatur, tapi Harganya Mahal
Noel menilai wajar banyak masyarakat yang protes dengan penerapan kewajiban tes PCR.
Noel menilai ada aroma bisnis dalam penerapan syarat perjalanan dalam Inmendagri 47 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu.
"Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini."
"Apalagi disebut-sebut bahwa stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini," ucap Noel kepada Tribunnews, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Tolak Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Legislator PAN: Jangan Sampai Ada Mafia yang Bermain
Menurut Noel, pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Saya tidak mengerti tujuan pengetatan syarat perjalanan dalam Inmendagri yang dikeluarkan Pak Tito ini."
"Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yang hanya merusak citra Presiden Jokowi."
Baca juga: Dewas KPK Tolak Proses Dugaan Lili Langgar Etik, Eks Pegawai: Bubarkan Saja, Gaji Gede Manfaat Minim
"Inmendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan."
"Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus," ucap Noel.
Noel juga mengkritisi satgas penanganan Covid-19 yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan.
Baca juga: Belum Pikirkan Pipres 2024, PA 212 Masih Fokus Kawal Sidang Kasus Penembakan 6 Anggota FPI
Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan.
"Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan, tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat," ulasnya.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: