Virus Corona
Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Wajib Tes PCR, YLKI: Kenapa Cuma untuk Transportasi Udara?
Penumpang pesawat atau moda transportasi lain, lanjutnya, untuk screening awal cukup dengan rapid test antigen.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai syarat penumpang pesawat wajib tes PCR, diskriminatif.
Pengurus harian YLKI Agus Suyatno mempertanyakan mengapa kebijakan ini hanya untuk transportasi udara saja? Sedangkan transportasi darat serta yang lainnya masih menggunakan rapid test antigen.
"Padahal di transportasi udara, waktu berkumpul lebih sedikit, karena perjalanan pesawat yang cepat dibandingkan darat atau laut," ucap Agus saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang
Agus juga mengatakan, YLKI mempertanyakan kenapa transportasi darat yang waktu perjalanannya cukup lama dan jarak yang cukup jauh, masih bisa menggunakan rapid test antigen?
"Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut, karena fungsi PCR sendiri adalah untuk mendiagnosis orang yang diduga terinfeksi Covid-19," tutur Agus.
Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi, lanjut Agus, sebetulnya cukup menggunakan rapid test antigen.
Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Lebih Sensitif Jaring Kasus Positif
Penumpang pesawat atau moda transportasi lain, lanjutnya, untuk screening awal cukup dengan rapid test antigen.
Agus juga beranggapan, tes PCR untuk penumpang pesawat memberikan dampak mengenai penambahan biaya saat melakukan perjalanan.
"Kemudian dengan adanya kebijakan ini, bisa membuat minat masyarakat menurun untuk menggunakan angkutan udara."
"Hal ini karena masyarakat nantinya akan memilih transportasi yang lebih menguntungkan," ulas Agus.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.