Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar

Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.

Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi. 

"Menurut saya bahasanya harus diubah, jangan anjuran tidak dibayar."

"Jadi kalau cicilan itu sudah melebihi pokok pinjaman jangan dibayar."

"Bahasanya harus seperti itu. Kalau umpamanya baru minjam, ya harus dikembalikan sesuai dengan besaran pinjamannya," usulnya.

Baca juga: INI Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi, Wajib Kartu Vaksin dan Tes PCR

Sebelumnya, pemerintah mengimbau penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, setelah memimpin rapat koordinasi bidang polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan, Selasa (19/10/2021).

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia), hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Lula Kamal: Kalau Molnupiravir Terbukti Jadi Anti Virus Covid-19, Pandemi Selesai

Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi.

"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar."

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucapnya.

Baca juga: Kompolnas: Polisi di Lapangan Ibarat Ikan di Akuarium, Semua Orang Bisa Lihat dan Amati Perilakunya

Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegal yang masih beraktivitas.

Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Baca juga: Mobil, Bensin, Hingga Tarif Tol Dibayar Pakai APBN, Polisi Diminta Bijak Pakai Kendaraan Dinas

Mahfud mengatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar."

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," bebernya.

Baca juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Iparnya, Ahok Ogah Ikut Campur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved