Tak Niat Ubah Kurikulum Pendidikan Meski Banyak Polisi Langgar Aturan, Polri: Itu Oknum
Ramadhan menyampaikan, pelanggaran yang belakangan banyak viral di media sosial hanya oknum dari anggota.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri tak berniat mengubah kurikulum atau materi pendidikan, menyusul kasus maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
"Saya rasa pendidikan yang telah dilakukan, apakah pendidikan latihan itu sesuai dengan kurikulum yang telah disusun oleh Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Ramadhan menyampaikan, pelanggaran yang belakangan banyak viral di media sosial hanya oknum dari anggota.
Baca juga: Durasi Jabatan Presiden Lama dan Baru Tak Boleh Terlampau Jauh untuk Hindari Kegaduhan Politik
Oknum itu dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
"Perbuatan yang dilakukan anggota itu merupakan perbuatan oknum, dan itu di luar dari SOP."
"SOP telah diatur dengan sebaik-baiknya, penggunaan kekuatan oleh Polri diatur dalam peraturan Kapolri," jelasnya.
Baca juga: Pemerinah Bolehkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR
Ia menyampaikan, oknum anggota yang dinilai telah melanggar juga telah dijatuhkan sanksi hukuman sesuai aturan perundang-undangan.
"Bagi anggota yang melanggar aturan akan dengan tegas mendapat sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," jelasnya.
Ramadhan memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya bebas melakukan pelanggaran.
Baca juga: Anies Dideklarasikan Sebagai Capres 2024, PKS Tetap Dorong Salim Segaf Al-Jufri ke Pentas Nasional
Hal itu pun sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ramadhan, pihaknya memastikan akan menindak para anggotanya yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi perbuatan anggota atau oknum, tidak pernah dilakukan pembiaran."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 21 Oktober 2021: 633 Orang Positif, 1.372 Pasien Sembuh, 43 Wafat
"Dengan tegas, pimpinan Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan peraturan undang-undang yang berlaku," beber Ramadhan.
Ramadhan mengingatkan anggota Polri yang masih nekat melakukan pelanggaran, baik disiplin, etik, maupun pidana, menanggung risikonya tersendiri.
"Kita juga harus melakukan upaya-upaya yang humanis."
Baca juga: PPP Pertimbangkan Sejumlah Gubernur di Jawa dan Menteri Jadi Capres 2024
"Tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan."
"Kemudian, penegasan dari Bapak Kapolri bahwa Polri tidak pernah melakukan pembiaran terhadap personel atau anggota polri yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Ramadhan juga mengingatkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak anti kritik merespons masukan dari masyarakat.
Baca juga: Demokrat Curiga Gugatan Mantan Kader ke PTUN Berniat Ganggu Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2024
"Artinya, ketika kita mendengar kritik dari masyarakat, itu menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap Polri."
"Tentunya harus dijawab dengan langkah-langkah konkret merespons laporan masyarakat, merespon keinginan masyarakat," ucapnya.
Jangan Pakai Lama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas oknum polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
Sigit meminta seluruh Kapolda dan Kapolres tak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana."
Baca juga: Lima Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning dan Oranye Berkurang
"Segera lakukan, dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya."
"Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," tegas Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak muruah dari institusi Polri.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 November 2021, Jakarta Membaik ke Level 2
Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.
Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Di antaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi Delapan, Bengkulu Sumbang Dua
Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan, dapat memberikan efek jera.
Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
"Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas."
Baca juga: Menkes Optimis 168 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Hingga Akhir 2021
"Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini."
"Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," perintah eks Kabareskrim Polri itu.
Di sisi lain, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
Ia mengharapkan, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.
"Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP."
"Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan muruah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ucap Sigit.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, ke depan seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.
"Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas di lapangan sebagaimana SOP yang berlaku."
"Itu semua ada ukuran," papar Sigit.
Sigit juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritik.
Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.
Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi ke depannya.
"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," pinta Sigit.
Terbitkan Telegram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri.
Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).
Telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, dengan tujuan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.
Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.
"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, tidak terulang kembali.
Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman, sebagai tersangka.
Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap mahasiswa saat unjuk rasa.
Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menganiaya pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranya, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat. A
gar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung, yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (Igman Ibrahim)