Tak Niat Ubah Kurikulum Pendidikan Meski Banyak Polisi Langgar Aturan, Polri: Itu Oknum

Ramadhan menyampaikan, pelanggaran yang belakangan banyak viral di media sosial hanya oknum dari anggota.

museum.polri.go.id
Polri tak berniat mengubah kurikulum atau materi pendidikan, menyusul kasus maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi. 

"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," pinta Sigit.

Terbitkan Telegram

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).

Telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, dengan tujuan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.

Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, tidak terulang kembali.

Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman, sebagai tersangka.

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap mahasiswa saat unjuk rasa.

Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menganiaya pengendara sepeda motor.

Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat. A

gar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.

Khususnya, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung, yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved