Berita Jakarta
Tercantum Dalam Perda APBD, Anies Baswedan Sebut Interpelasi Formula E Unik
Tercantum Dalam Perda APBD, Anies Baswedan Sebut Interpelasi Formula E Unik. Berikut Alasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar Formula E sempat menuai polemik di kalangan DPRD DKI Jakarta.
Sebanyak 33 anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI menolak rencana itu, sedangkan 73 anggota dewan lainnya dari tujuh fraksi mendukungnya.
Anies bilang, dana Formula E sudah tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020, jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Karena itu, kata Anies, akan menjadi aneh ketika anggota dewan justru mangajukan hak interpelasi Formula E kepadanya. Sebab rencana Formula E yang termaktub dalam Perda APBD merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Ingatkan Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
Baca juga: Menuai Penolakan, Politisi PDIP Alasan Dipilihnya Mustafa Kemal Ataturk Sebagai Nama Jalan Ibu Kota
“Tugas eksekutif itu melaksanakan APBD, nah jadi Formula E itu ada dalam Perda APBD. DKI kemudian mau melaksanakan itu (Formula E), jadi agak unik ketika dewan menginterpelasi program yang memang ada di dalam Perda,” kata Anies saat menerima kunjungan Redaksi Warta Kota di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10/2021) lalu.
Beda halnya, ketika Anies mengeluarkan produk hukum berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Jika Anies mengeluarkan Pergub Formula E dan tidak melibatkan legislator, dewan sah-sah saja mengajukan interpelasi.
“Kalau itu (Formula E) adalah program yang diatur lewat Pergub, saya bikin inisiatif dan saya kerjakan sendiri (tanpa melibatkan dewan), lalu dewan mempertanyakan. Itu baru nyambung,” ucapnya.
Baca juga: Gubernur Anies: Ratusan Juta Pasang Mata Bakal Mengarah ke Formula E di Jakarta
Baca juga: Saiful Huda Komisi X Sambut Baik Langkah Menpora Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi
Jakarta Bersyukur
Ajang balap Formula E yang rencananya digelar pada 4 Juni 2022 mendatang, bakal dihadiri wisatawan domestik maupun wistawan asing. Dalam setahun, Indonesia akan menjadi tuan rumah ajang internasional yaitu MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Formula E di DKI Jakarta.
“Bulan Maret di Mandalika dengan MotoGP dan bulan Juni di Jakarta dengan Formula E. Keduanya itu terjadi tahun 2022, dan mata dunia akan menengok kita (Indonesia) dan keduanya itu sama-sama balapan,” kata Anies.
“Jakarta bersukur, seperti juga Mandalika bersyukur menjadi tuan rumah dari sebuah event yang akan menarik perhatian dunia, dan Insyaallah akan menggerakan perekonomian,” lanjut dia.
Karena itu, Anies mengajak semua pihak agar mendukung ajang balap ini. Dia juga meminta kepada mitra kerjanya, DPRD DKI Jakarta untuk melihat perhelatan ini sebagai kepentingan bangsa, melalui program yang telah disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif.
“Ini adalah program yang disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan kami dapat tanggung jawab, yaitu konstitusi untuk melaksanakan Perda,” jelasnya.
Tiga Tahun
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan duit komitmen senilai Rp 560 miliar untuk ajang balap Formula E selama tiga musim, dari 2022 sampai 2024 mendatang. Duit sebanyak itu telah disetor kepada Formula E Operations (FEO) memakai APBD-Perubahan 2019 dan APBD 2020.