Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Ingatkan Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang masa PPKM Level 2 sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Warta Kota/Rizki Amana
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini wilayah Kota Tangsel dinyatakan turun level sesuai aturan yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin, 18 Oktober 2021.

Pada Inmendagri itu wilayah Kota Tangsel dinyatakan masuk pada PPKM Level 2.

"Alhamdulillah kita turun menjadi level 2. Untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangannya, Kota Tangsel, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, Benyamin mengungkapkan untuk angka kematian akibat infeksi covid-19 tercatat nihil terjadi. 

Menurutnya nihilnya kasus kematian akibat infeksi covid-19 terjadi sejak lebih sepekan lamanya. 

"Sudah 8 hari ini, ahamdulilah angka kematian 0, begitu juga dengan Rumah Lawan Covid sudah 0. Namun Rumah Lawan Covid akan tetap disiapkan untuk antisipasi kenaikan kasus," ungkapnya.

Lanjutnya, kata Benyamin, penurunan level ini bisa terjadi karena vaksinasi di Tangsel untuk tahap pertama sudah mencapai 75 persen, tahap kedua 50 persen, dan kategori lansia sudah melampaui target nasional.

"Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesahatan,jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah, karena pandemi masih ada," pungkasnya.

PPKM Level 2 

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemerintah terus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Ada sejumlah penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya, tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.

Selama ini, tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.

Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres, Pengamat: Berat, Capresnya yang Enggak Mau

"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak, mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved