Sabtu, 25 April 2026

Buronan KPK

650 Hari Harun Masiku Buron, ICW Duga Kuat Ada Kekuatan Besar yang Melindungi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK di bawah komando Firli Bahuri enggan serius mengungkap kasus ini.

Istimewa
Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah 650 hari tak kunjung tertangkap hingga Selasa (19/10/2021) hari ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah 650 hari tak kunjung tertangkap hingga Selasa (19/10/2021) hari ini.

Sejak digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus PDIP itu pada 8 Januari 2020, dalang suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut hingga kini masih berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK di bawah komando Firli Bahuri enggan serius mengungkap kasus ini.

Baca juga: Sesalkan Penembakan 6 Anggota FPI, Kuasa Hukum Terdakwa: Andai Rizieq Shihab Kooperatif

Karena jika memang benar kasus ini ditangani dengan benar, maka Harun Masiku harusnya sudah ditangkap dan diproses secara hukum.

"Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini."

"Misalnya, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya."

Baca juga: Khusus di Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop

"Lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP."

"Dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

ICW menduga ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa, yakni PDIP.

Baca juga: Mal di Daerah PPKM Level 2 Boleh Buka Tempat Main Anak, Nomor Telepon dan Alamat Ortu Wajib Dicatat

Terlebih, belakangan kasus ini dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut."

"Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat."

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 November, 54 Kabupaten/Kota Masuk Level 2, 9 Daerah Level 1

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," paparnya.

Demi menyelesaikan kasus tersebut, ICW meminta Dewan Pengawas KPK berkgerak cepat memeriksa jajaran pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas harusnya segera memanggil pimpinan KPK dan Deputi Penindakan, untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved