Virus Corona
Khusus di Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop
Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.
Antara lain, bioskop bisa meningkatkan kapasitas maksimal hingga 70 persen, dari sebelumnya 50 persen, di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Muncul Kekhawatiran KPU Bakal Dilemahkan Seperti KPK, Apa Alasannya?
Anak-anak, lanjut Luhut, juga dibolehkan masuk bioskop, khusus untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," ujarnya.
Mal Boleh Buka Tempat Permainan Anak
Pemerintah terus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.
Ada sejumlah penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya, tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.
Selama ini, tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.
Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres, Pengamat: Berat, Capresnya yang Enggak Mau
"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak, mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain.
Serta, jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.
Baca juga: Siap Maju Jadi Capres 2024, Muhaimin Iskandar: Itu Tantangan
"Itu untuk kebutuhan tracing," jelasnya.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini juga dibolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.
Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.