Virus Corona

Mal di Daerah PPKM Level 2 Boleh Buka Tempat Main Anak, Nomor Telepon dan Alamat Ortu Wajib Dicatat

Pemerintah terus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

istimewa/dok.Pesona Square
Tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah terus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Ada sejumlah penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya, tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.

Selama ini, tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.

Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres, Pengamat: Berat, Capresnya yang Enggak Mau

"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak, mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain.

Serta, jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.

Baca juga: Siap Maju Jadi Capres 2024, Muhaimin Iskandar: Itu Tantangan

"Itu untuk kebutuhan tracing," jelasnya.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini juga dibolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.

Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," papar Luhut.

54 Kabupaten/Kota Masuk Level 2

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan level 2, serta 9 kabupaten/kota yang menerapkan level 1, pada perpanjangan PPKM kali ini.

"Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Hindari Harpitnas Jadi Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi

Sejumlah daerah di Jawa-Bali, kata Luhut, turun level.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved