Virus Corona
Mal di Daerah PPKM Level 2 Boleh Buka Tempat Main Anak, Nomor Telepon dan Alamat Ortu Wajib Dicatat
Pemerintah terus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.
Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.
Sebelumnya, wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, Mahfud MD: Sudah Disimulasikan dengan Ketat
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri."
"Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," jelasnya.
Selama sebulan terakhir, lanjut Luhut, penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali tertahan akibat target vaksinasi yang belum tercapai.
Baca juga: Gelombang Ketiga Diprediksi Terjadi Awal 2022, Pemerintah Diminta Hati-hati Turunkan Level PPKM
Terutama, kabupaten/kota di Jabodetabek yang tidak bisa turun ke level dua dari level 3.
Oleh karena itu, pemerintah mengubah syarat capaian vaksinasi tersebut.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2, tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," bebernya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 18 Oktober 2021: Suntikan Pertama 107.981.016, Dosis Kedua 63.188.800
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 17.374 orang per 18 Oktober 2021, dan sebanyak 142.952 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 860.146 (20.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 704.470 (16.6%)
JAWA TENGAH