Pemilu 2024
Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, Mahfud MD: Sudah Disimulasikan dengan Ketat
Kata dia, pemerintah mengusulkan hari H pemilu dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya tanpa melanggar agenda konstitusional.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi tarik ulur jadwal Pemilu 2024 yang hingga kini belum ditetapkan.
Mahfud menjawab pihak yang mempertanyakan mengapa pemerintah baru-baru ini mengajukan usul jadwal Pemilu.
Ia mengatakan hal tersebut karena KPU yang berwenang menetapkan jadwal pemilu, baru meminta pendapat pemerintah dan DPR sesuai ketentuan undang-undang.
"Kalau belum diminta, kita kok ngajukan duluan? Nanti dituding ada agenda terselubung," kata Mahfud lewat akun Twitter@mohmahfudmd, Minggu (17/10/2021).
Sebaliknya, lanjut dia, jika pemerintah sudah dimintai pendapat secara resmi namun tidak mengusulkan, maka pemerintah bisa dituding tak mau adakan pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah mengusulkan hari H pemilu dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya tanpa melanggar agenda konstitusional.
"Itu sudah dengan simulasi yang ketat. KPU dan DPR bisa membuat usul juga," ucap Mahfud.
Dua Opsi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.
Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."
"Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.