Pinjol Ilegal

Polres Jakarta Pusat Tetapkan Supervisor dan Debt Collector Jadi Tersangka pada Kasus Pinjol Ilegal

Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dalam menangani kasus pinjol online. Dalam hal ini menetapkan supervisor dan debt collector jadi tersangka.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat menggerebek perusahaan pinjol ilegal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen year on year (yoy).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, ini meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

"Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28 persen yoy."

"Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) pada periode sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan yakni 98,13 persen menjadi Rp 23,38 triliun dibanding Juni 2020 sebesar Rp 11,8 triliun.

Sementara itu, lanjut Anto, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1 persen yoy di Juni 2021.

Adapun OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik.

Baca juga: Ronny Talapessy Minta Gubernur Anies Tidak Hanya Berteori dalam Menangani Ancaman Banjir di Jakarta

"OJK terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkas Anto.

Ribuan Pinjol ilegal telah diblokir

Banyaknya keluhan di masyarakat terkait usaha pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi nasabah, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK menyasar ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved