Pinjol Ilegal

Polres Jakarta Pusat Tetapkan Supervisor dan Debt Collector Jadi Tersangka pada Kasus Pinjol Ilegal

Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dalam menangani kasus pinjol online. Dalam hal ini menetapkan supervisor dan debt collector jadi tersangka.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat menggerebek perusahaan pinjol ilegal. 

Untuk pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, lanjut Wimboh, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.

Baca juga: Yani Wahyu Purwoko tak Berpuas Diri, Terus Genjot Program Vaksinasi Covid-19 hingga 100 Persen

Seluruh penyelenggara pinjaman online pun harus bergabung dalam Asosiasi atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK," papar Wimboh.

OJK bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM, telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," ucapnya.

Seperti diketahui, OJK mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama, mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia.

Sebab, jika tak ada penambahan syarat saat menjadi aplikasi via Google bisa kerap disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi, antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Baca juga: Muhammad Said Tegaskan Terdapat 153 Titik Banjir yang Tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Bekasi

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini," ujar Wimboh.

Menurutnya, OJK selama ini melakukan berbagai kebijakan memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk, menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan cegah memanfaatkan pinjol online ilegal.

Wimboh menjelaskan, OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, diantaranya melakukan cyber patrol serta melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Lalu, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

"Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal.""Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," pungkasnya.

Pengajuan Kredit ke Pinjol Naik 98,13 Persen

Baca juga: Alin Senang Bisa Miliki Rumah Layak Huni di Tirtamulya Karawang setelah Bertahun-tahun Menderita

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved