Pinjol Ilegal
Polres Jakarta Pusat Tetapkan Supervisor dan Debt Collector Jadi Tersangka pada Kasus Pinjol Ilegal
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dalam menangani kasus pinjol online. Dalam hal ini menetapkan supervisor dan debt collector jadi tersangka.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menerapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus dugaan platform pinjaman online ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan telah menetapkan tersangka.
"Benar ada enam orang jadi tersangka (kasus pinjol)," ujarnya, Senin (18/10/2021).
Menurut Winsu, keenam tersangka itu adalah satu orang supervisor perusahaan pinjol ilegal dan lima orang lainnya merupakan debt collector.
Baca juga: Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono Tegaskan Jajarannya Siap Jaga Keamanan & Ketertiban Masyarakat
Para penagih hutang ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman kepada para nasabah.
Dalam kasus ini, ada 56 orang yang diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada saat digrebek.
"Lainnya masih kami kembangkan lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, 56 karyawan pinjaman oleh diciduk Polres Metro Jakarta Pusat di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/10/2021).
Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.
Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres, Pengamat: Berat, Capresnya yang Enggak Mau
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar dia, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, Ketua Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menegaskan untuk lebih militan dalam memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Wimboh, hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang berlangsung beberapa hari yang lalu.
"Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021), OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjol ilegal," ucap Wimboh dikutip Tribunnews dalam akun Instagram pribadinya, Senin (18/10/2021).
"OJK sudah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020," sambungnya.