Virus Corona

Khusus di Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop

Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Kompas.com
Anak-anak dibolehkan masuk bioskop, khusus untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Antara lain, bioskop bisa meningkatkan kapasitas maksimal hingga 70 persen, dari sebelumnya 50 persen, di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Muncul Kekhawatiran KPU Bakal Dilemahkan Seperti KPK, Apa Alasannya?

Anak-anak, lanjut Luhut, juga dibolehkan masuk bioskop, khusus untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," ujarnya.

Mal Boleh Buka Tempat Permainan Anak

Pemerintah terus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Ada sejumlah penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya, tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.

Selama ini, tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.

Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres, Pengamat: Berat, Capresnya yang Enggak Mau

"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak, mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain.

Serta, jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.

Baca juga: Siap Maju Jadi Capres 2024, Muhaimin Iskandar: Itu Tantangan

"Itu untuk kebutuhan tracing," jelasnya.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini juga dibolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.

Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," papar Luhut.

54 Kabupaten/Kota Masuk Level 2

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan level 2, serta 9 kabupaten/kota yang menerapkan level 1, pada perpanjangan PPKM kali ini.

"Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Hindari Harpitnas Jadi Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi

Sejumlah daerah di Jawa-Bali, kata Luhut, turun level.

Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.

Sebelumnya, wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, Mahfud MD: Sudah Disimulasikan dengan Ketat

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri."

"Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," jelasnya.

Selama sebulan terakhir, lanjut Luhut, penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali tertahan akibat target vaksinasi yang belum tercapai.

Baca juga: Gelombang Ketiga Diprediksi Terjadi Awal 2022, Pemerintah Diminta Hati-hati Turunkan Level PPKM

Terutama, kabupaten/kota di Jabodetabek yang tidak bisa turun ke level dua dari level 3.

Oleh karena itu, pemerintah mengubah syarat capaian vaksinasi tersebut.

"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2, tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," bebernya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 18 Oktober 2021: Suntikan Pertama 107.981.016, Dosis Kedua 63.188.800

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 17.374 orang per 18 Oktober 2021, dan sebanyak 142.952 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 860.146 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 704.470 (16.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 483.948 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 397.329 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 157.619 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 155.494 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 132.037 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 128.254 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 113.502 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 109.322 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.540 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.643 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.715 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 63.364 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.785 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.806 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 51.821 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.456 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 46.813 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.413 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 40.647 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 38.192 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.574 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.522 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 34.086 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.708 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.631 (0.7%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.079 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 23.055 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.078 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.557 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.301 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 12.045 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.774 (0.3%). (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved