Pinjam Rp 2,5 Juta Lewat Pinjol Ilegal, Utang Dedy Beranak Sampai Rp 104 Juta

Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.

Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT. ITN digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," tuturnya.

Dengan adanya peristiwa penggerebekan perusahaan peminjaman online ilegal, Dedy mengharapkan seluruh kasus terkait peminjaman tersebut dapat selesai.

Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawa sejumlah berkas, bukti selama dirinya ditipu perusahaan tersebut. 

"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," tutup Dedy dengan raut wajah yang tegas.(m28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved