Pinjam Rp 2,5 Juta Lewat Pinjol Ilegal, Utang Dedy Beranak Sampai Rp 104 Juta
Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT. ITN digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," tuturnya.
Dengan adanya peristiwa penggerebekan perusahaan peminjaman online ilegal, Dedy mengharapkan seluruh kasus terkait peminjaman tersebut dapat selesai.
Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawa sejumlah berkas, bukti selama dirinya ditipu perusahaan tersebut.
"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," tutup Dedy dengan raut wajah yang tegas.(m28)
Berita Terkait