Berita Jakarta
Pastikan Warga Dapat Hak Miliki Permukiman Layak, Anies Bangun Kampung Susun Kunir di Taman Sari
Konsep pembangunan Kampung Susun tersebut melibatkan berbagai pihak agar rancangannya sesuai dengan kebutuhan warga yang akan menempatinya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pencanangan pembangunan Kampung Susun Kunir, Pinangsia,Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (14/10/21).
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengatakan nantinya kampung susun tersebut akan ditempati oleh 33 kepala keluarga (KK).
Kampung susun Kunir berlokasi tak jauh dari kawasan Kota Tua.
"Seringkali kita bertemu dengan situasi di mana untuk menjalankan kepentingan besar, berdampak kepada hajat hidup masyarakat," ucap Anies pada keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/21).
Baca juga: Penjualan Kendaraan yang Pakai BBM Bakal Distop, Jokowi Janji 2 Tahun Lagi Mobil Listrik Bertebaran
"Hal itu terjadi di mana-mana. Saat ini yang kita kerjakan adalah memastikan keadilan hadir, memastikan perlindungan diberikan, dan memastikan warga mendapatkan hak untuk memiliki permukiman yang layak," ucapnya.
Tambahnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk merealisasikan hal tersebut.
Semua hal ini tidak lepas dari keinginan pemerintah yang berharap warganya memiliki hunian untuk membangun masa depan, khususnya bagi warga Kampung Kunir.
"Sebelumnya, kita telah menuntaskannya di Kampung Akuarium. Teman-teman pasti sudah mengetahui tempatnya yang telah layak untuk dihuni, apalagi tahun lalu untuk pencanangan peletakan batu pertama. Kita ingin merasakan hal yang sama untuk warga Kampung Kunir. Insya Allah, Bapak/Ibu sekalian segera akan bisa tinggal di rumah yang layak di tempat ini pada Agustus tahun depan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol di Cengkareng yang Gemar Ancam Nasabah, 56 Pegawai Diamankan
Selain itu, menurutnya, konsep pembangunan Kampung Susun tersebut melibatkan berbagai pihak agar rancangannya sesuai dengan kebutuhan warga yang akan menempatinya.
Di samping itu, konsep yang diusung bukan sekadar rumah untuk tiap keluarga, tetapi berkonsep kampung.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan bahwa kampung merupakan sebuah komunitas yang bukan sekadar bangunan, melainkan adanya interaksi yang membuat sebuah komunitas menjadi hidup dan unik.
Baca juga: Pengamat Nilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sudah Tunaikan Janji Penataan Pro Rakyat Kecil
"Konsep kampungnya dipertahankan dengan rancangan yang sesuai. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada tim yang sudah merancang tempat ini sesuai dengan setting lokasinya. Di samping sungai, ada ruang bersama yang cukup luas."
"Sementara, di lantai dasar ada ruang interaksi di selasar. Itu semua akan menjaga situasi kampung dalam sebuah rumah susun. Doakan saja pembangunannya semoga tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat biaya," ucapnya.
Sebagai informasi, bangunan Kampung Susun Kunir ini terdiri dari empat lantai yang tersusun dari 33 unit hunian beserta sarana dan prasarana pendukung, seperti ruang usaha warga, area komunal, serta galeri sejarah dan area display situs arkeologi berupa penanda jejak tembok Kota Tua.
Area Kampung Susun akan memanfaatkan lahan seluas 860 meter persegi yang merupakan bagian dari area lahan yang tercatat sebagai aset Kantor Kecamatan Taman Sari seluas 4.963 meter persegi.
Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pembangunan Kampung Susun untuk warga eks Bukit Duri di lahan HPL 04, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (7/10/2021).
Warga Bukti Duri menjadi korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 silam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, dengan rencana pembangunan Kampung Susun, maka ia sudah menunaikan janji kepada warga Jakarta.
"Salah satu hal mendasar yang perlu keseharian bagi semua, bahwa siapa pun di kota ini berhak untuk mendapat keadilan berhak untuk mendapat kesetaraan kesempatan termasuk ketika masuk pada urusan perumahan," ujar dia.
Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas: Hanya Kaum Radikal yang Ingin Densus 88 Bubar
Baca juga: Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri yang Pernah Digusur Ahok
"Jadi kita ingin babak baru warga Dukit Duri, setelah mereka punya lima tahun, di mana mereka tinggal sementara," imbuh Anies
Kampung Susun ini dirancang untuk memudahkan warga Jakarta bekerja karena memiliki tempat yang nyaman.
Selain itu, Kampung Susun juga dapat ditinggali orang lain seperti indekost.
Baca juga: Hamzan Zoelva VS Yusril di Pusara Demokrat, Adu Gengsi Dua Pendiri PBB yang Akan Bertarung di MA
"Jadi pembagian ruang itu kanan kiri, ini atas bawah juga, space untuk bekerja, ada space untuk berkehidpuan rumah tangga, ada tempat juga di mana mereka bisa menjadikan ini tempat tinggal orang lain, seperti kosan dan lain-lain," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta mendatangi Kampung Bukit Duri Lahan HPL 04, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (7/10/2021) siang.
Ia datang untuk meresmikan rencana pembangunan Kampung Susun Produktif Tumbuh bagi warga sekitar.
Baca juga: Anies Bersurat ke Bloomberg Tuai Polemik, Wagub DKI: Bukan untuk Minta Dana, tapi Kampanye Antirokok
Anies mengaku, kampung tersebut akan memfasilitasi 75 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi korban penggusuran pada September 2016 silam.
"Lima tahun mereka menanti, hari ini kita memulai, prosesnya memang panjang karena semuanya harus tertib administrasi dan memastikan bahwa semua dijalankan dengan benar dan baik," kata Anies.
Seperti diketahui, pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan bekas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggusur permukiman warga Bukit Duri.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Kasman alias M Kece, Irjen Napoelon Terima Risiko demi Bela Akidahnya
Langkah itu diambil Ahok untuk memuluskan proyek normalisasi Ciliwung yang mandeg. Pasalnya rumah penduduk gusuran itu bersisian dengan bantaran Kali Ciliwung.
Hanya saja, sebanyak 93 warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dianggap lalai dan melanggar Hak Asasi Manusia ketika menggusur rumah serta merelokasi warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri.
Tahun berikutnya, Anies mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penggusuran.