Pinjaman Online
Aparat Polda Meringkus Dua Pelaku yang Gunakan 150 Data KTP Curian untuk Penipuan Pinjaman Online
Aparat Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku penipuan berkedok pinjama online (Pinjol).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aparat Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku penipuan berkedok pinjama online (Pinjol).
Dua pelaku itu beraksi dengan menyuri sebanyak 150 data KTP.
Lalu, data itu dijadikan untuk mengajukan pembelian barang secara kredit di Tokopedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihak Subdit 4 Unit 5 Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapat laporan penipuan pinjaman online.
Hasil penyelidikan, polisi meringkus dua pelaku inisial UA dan SM yang terlibat dalam penipuan pinjaman online melalui PT Homecredit.
Baca juga: Kemudahan Khas Pinjaman Online Diterapkan dalam Digiku yang Dimotori BRI, Mandiri, BNI, dan BTN
Baca juga: Nafa Urbach Dapat Ancaman Debt Collector Pinjaman Online, Dipaksa Lunasi Hutang Orang Tidak Dikenal
Baca juga: Melalui Google, OJK Menambah Syarat Kelayakan Pinjaman Online, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sementara, dua pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Penipuan dengan modus pencurian data ini sudah dilakukan sejak Juni 2021," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Yusri berujar bahwa modus operandi penipuan ialah pelaku UA membeli data curian di telegram atas nama Raha.
Dari data-data curian itu, UA mengajukan pembelian barang di Tokopedia secara kredit lewat metode pembayaran homecredit.
Biasanya UA membeli handphone dan emas setiap bertransaksi secara online.
Alasannya, barang emas dan handphone mudah dijual kembali oleh pelaku di Facebook dengan harga 10 persen sampai 20 persen lebih murah.
Barang itu dijual oleh SM dengan pembagian keuntungan.
"Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan, dan tersangka SM dapat 10 persen," beber Yusri.
Kata Yusri ada 150 kredit yang berhasil dicairkan oleh UA. Aksi itu dilakukannya sejak Juni 2021.
Atas perbuatannya UA dan SM dikenakan Pasal 30 KUHP juncto Pasal 46 KUHP atau Pasal 32 KUHP Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu para pelaku juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).