Melalui Google, OJK Menambah Syarat Kelayakan Pinjaman Online, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direspon Google soal adanya penambahan persyaratan kelayanan aplikasi pinjaman pribadi atau pinjaman online (Pinjol).

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Direspon Google, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut ada penambahan persyaratan kelayanan aplikasi pinjaman pribadi atau pinjaman online (Pinjol). Foto Kolase: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Google 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama, mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia.

Sebab, jika tak ada penambahan syarat saat menjadi aplikasi via Google bisa kerap disalahgunakan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi, antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Debt Collector Tidak Bersertifikat, Izin Perusahaan Pembiayaan Langsung Dicabut, Ini Penjelasan OJK

Baca juga: Banyak Warga Terdampak Pandemi, Pengajuan Kredit ke Pinjol Naik 98,13 Persen

Baca juga: 9 Aplikasi Ini Dihapus Google Play karena Kerap Mencuri Data Pengguna, Mulai Foto hingga Fitness

Menurut dia, OJK selama ini melakukan berbagai kebijakan memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk, menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan cegah memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Wimboh menjelaskan, OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol serta melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Lalu, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

"Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal."

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," pungkasnya.

Pengajuan Kredit ke Pinjol Naik 98,13 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen year on year (yoy).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, ini meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

"Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28 persen yoy."

"Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) pada periode sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan yakni 98,13 persen menjadi Rp 23,38 triliun dibanding Juni 2020 sebesar Rp 11,8 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved