Melalui Google, OJK Menambah Syarat Kelayakan Pinjaman Online, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direspon Google soal adanya penambahan persyaratan kelayanan aplikasi pinjaman pribadi atau pinjaman online (Pinjol).
Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.
"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.
Guru Honorer Terlilit Utang Pinjol Rp206 Juta
Sebelumnya diberitakan, AM, guru honorer di Kabupaten Semarang terlilit utang pinjaman online (pinjol).
AM terlilit utang pinjol mencapai Rp206 juta.
Padahal, AM awalnya hanya meminjam uang Rp3,7 juta, untuk biaya keperluan membeli susu sang anak.
Saat itu, ternyata pinjaman yang dibayarkan tidak sesuai dengan penawaran awal.
Ia harus melunasi utangnya selam tujuh hari, dan saat itu ia pun tak punya uang.
Sehingga, akhirnya guru honorer berinisial AM itu meminjam uang di pinjaman online yang lain.
Begitu terus hingga akhirnya utang korban menumpuk hingga Rp 206 juta.
Karena tidak tahan menanggung utang yang begitu besar dia bersama suaminya WY menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
AM menuturkan, awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak.
Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.
"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak di mana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan,"
"Sementara kebutuhan harus tetap lanjut," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).