Melalui Google, OJK Menambah Syarat Kelayakan Pinjaman Online, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direspon Google soal adanya penambahan persyaratan kelayanan aplikasi pinjaman pribadi atau pinjaman online (Pinjol).

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Direspon Google, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut ada penambahan persyaratan kelayanan aplikasi pinjaman pribadi atau pinjaman online (Pinjol). Foto Kolase: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Google 

Sementara itu, lanjut Anto, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1 persen yoy di Juni 2021.

Adapun OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik.

"OJK terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkas Anto.

Ribuan Pinjol ilegal telah diblokir

Banyaknya keluhan di masyarakat terkait usaha pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi nasabah, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK menyasar ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk intimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan.

Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved