Bisnis
Kemudahan Khas Pinjaman Online Diterapkan dalam Digiku yang Dimotori BRI, Mandiri, BNI, dan BTN
Kemudahan dan kecepatan pencairan menjadi daya tarik pinjaman online atau Pinjol. Namun belakangan, pinjamanan ini kerap menimbulkan masalah rumit
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kemudahan dan kecepatan pencairan menjadi daya tarik pinjaman online atau Pinjol. Namun belakangan, pinjamanan ini kerap menimbulkan masalah yang rumit.
Dibalik kemudahan dan kecepatan, Pinjol bak renternir era digital. Bunga kredit ternyata sangat mencekik dengan tenor pinjaman hanya dalam hitungan hari.
Pola penagihan pun seringkali menggunakan kekerasan, baik kata-kata maupun perlakuan.
Belum lagi penagihan yang melibatkan kontak yang tertera di telepon genggam peminjam. Sebagian, sampai seluruh kontak yang tertera di telepon genggam peminjam ikut-ikutan ditagih.
Baca juga: Melalui Google, OJK Menambah Syarat Kelayakan Pinjaman Online, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: OJK Masih Hentikan Pendaftaran Fintech Pinjaman Online, Ini Alasannya
Hal ini kerap membuat malu peminjam dan tak jarang menimbulkan stres.
Banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga jatuh ke jeratan lintah darat dengan bunga selangit. Baik Pinjol ataupun renternir biasa.
Ya, pinjol ilegal bermunculan bak sebuah solusi bagi pelaku UMKM yang menawarkan kemudahan dan kecepatan proses pengajuan pinjaman.
Hanya KTP dan akses pada ponsel pribadinya, seseorang akan dengan mudah mendapat pinjaman bahkan hingga Rp20 juta.
Kemudahan dan kecepatan seperti ini sebelumnya tidak bisa diperoleh dari perbankan.
Baca juga: Cara Aman Menggunakan Pinjaman Online untuk Dana Darurat, Simak Tipsnya Berikut Ini
Baca juga: Begini Cara Lapor Pengaduan Pinjaman Online Resmi Maupun Ilegal
Banyak masyarakat yang urung mengajukan kredit ke bank, dan memilih pinjol karena menginginkan pencairan yang lebih cepat tanpa harus menyerahkan berlembar-lembar dokumen.
DigiKU
Situasi yang kini akan dijawab oleh hadirnya Gerakan DigiKU.
Guna membantu pengusaha UMKM terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, Bank-bank Nasional yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) meluncurkan DigiKU.
Kemudahan khas industri digital diterapkan dalam DigiKU dengan dimotori empat bank milik negara yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Bekerja sama dengan industri e-commerce yang berada di bawah naungan Asosiasi ECommerce Indonesia (idEA) DigiKU dapat diakses melalui platform marketplace.