Info BPJS Kesehatan

Selenggarakan Monitoring dan Evaluasi SKK Tahap II, BPJS Kesehatan Jalin Sinergi dengan Kejaksaan

Pelaksanaan SKK sudah rutin diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, baru-baru ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pelaksanaan SKK sudah rutin diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kemudian diikuti dengan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama oleh kedua instansi.

“Kami sudah melaksanakan SKK dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dua kali sejak Bulan Januari sampai Maret 2021. Hari ini kami melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan SKK pada tanggal 10 Maret 2021 pada 112 badan usaha yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, baru-baru ini.

Fitria menjelaskan dari 112 badan usaha tersebut, terdapat dua kategori ketidakpatuhan badan usaha, antara lain ketidakpatuhan dalam penyampaian data dan pembayaran iuran Program JKN-KIS. Badan Usaha yang telah dilakukan SKK tersebut, ada yang sudah melakukan pembayaran tunggakan iuran dan ada juga yang telah patuh menyampaikan data pekerjanya, yaitu mendaftarkan para pekerja dan keluarganya dengan data sesuai dengan di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah membantu memberikan informasi kepada badan usaha yang telah diundang mengenai kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kami berharap dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanan SKK Tahap II ini dapat memberikan output optimal yang dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat,“ jelas Fitria.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan hubungan yang baik dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS senantiasa dilakukan dengan langkah-langkah yang pasti dan berdampak secara efektif.

SKK merupakan salah satu tindakan nyata yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha yang ada di wilayah Kota Amdinistrasi Jakarta Barat.

“Pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan SKK ini, kami mendiskusikan mengenai pelaksanaan SKK, hasil pelaksanaan SKK, hambatan dan kendala pada pelaksanaan SKK, dan tindak lanjut yang dilakukan atas hasil SKK yang telah kami laksanakan. Sehingga, apa yang telah kami laksanakan bersama tidak berhenti di satu langkah awal, melainkan secara berkesinambungan dan mengutamakan efektivitas pada goal yang ingin dicapai bersama,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat siap mendukung BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS.

Selama ini SKK bukan hanya satu-satunya action yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan BPJS Kesehatan.

Dwi menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah mengadakan MOU dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat tentang  Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pada MOU tersebut terdapat empat ruang lingkup dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan. Jadi SKK ini merupakan salah satu langkah kami bersama untuk mengimplementasikan MOU ini. Kami berharap SKK yang dilaksanakan rutin serta monitoring dan evaluasi kegiatan SKK tersebut dapat menjadi bentuk sinergi dua instansi dalam mewujudkan pelaksanaan Program JKN-KIS yang dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Dwi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved