Berita Nasional

Gus Yaqut Kembali Jadi Sorotan setelah Kemenag Geser Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari libur Maulib Nabi Muhammad seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober, namun oleh Kementerian Agama diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Publik menyoroti perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari libur seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober, namun oleh Kementerian Agama diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021. 

Atas hal itu, publik mempertanyakan langkah Kemenag yang kembali menggeser hari libur perayaan umat Islam.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag juga menggeser libur perayaan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Baca juga: PROFIL Hidayat Nurwahid yang Disebut Faisal Assegaf Cocok jadi Ketum PBNU, Dia Muhammadiyah atau NU?

Baca juga: Faldo Sebut dalam Agama Aksi Marah-marah Risma Adalah Hal Terpuji, Bingung saat Ditanya Dalilnya

Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021). 

Baca juga: Indonesia Masuk Kalender Gelaran MotoGP 2022, Pembangunan Fasilitas Sirkuit Mandalika Dikebut

Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. 

Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut. 

Baca juga: Dorong Ganjar-Luhut Berpasangan di Pilpres, Ferdinand Jamin Tak Ada Lawan: Pemenang Sudah Diputuskan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved