Berita Nasional
Wajib pajak Bersiaplah, Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen
Sri Mulyani menyebut, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022.
Editor:
Feryanto Hadi
"Keenam, UU cukai yang juga berlaku mulai sejak tanggal diundangkan. Jadi, meskipun UU HPP terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya sesuai pasal di UU ini berbeda-beda," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Ekonom: Bunga Utang Indonesia Memprihatinkan, Sudah Diambang Bahaya
Aturan pajak pribadi sering diplintir
Pada kesempatan sama, Sri Mulyani meluruskan terkait aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sering diarahkan ke bukan isi sebenarnya alias dipelintir.
"UU PPh orang pribadi, jadi ini sering dipelintir bahwa setiap punya NIK (nomor induk kependudukan) langsung bayar pajak," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Karena itu, Sri Mulyani menegaskan dengan adanya UU HPP, pertama adalah setiap orang pribadi dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta (orang pribadi single) per tahun, tidak kena pajak.
"Ini disbeut PTKP (pendapatan tidak kena pajak). Jadi, kalau masyakarat punya NIK jadi NPWP, bekerja, dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, PPh-nya nol persen," katanya.
Sementara, kalau yang bersangkutan menikah atau pasangannya bekerja, maka penghasilan digabung untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki.
Lalu, jika pasangan suami istri memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.
"Ini untuk luruskan seolah-olah ada mahasiswa baru lulus, belum kerja, suruh bayar pajak itu tidak benar," pungkas Sri Mulyani.
Yanuar Riezqi Yovanda
Rekomendasi untuk Anda