Berita Nasional

Wajib pajak Bersiaplah, Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen

Sri Mulyani menyebut, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022. 

Editor: Feryanto Hadi
youtube
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah ingin jaga momentum pemulihan ekonomi, sehingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022. 

"Bertahap dari 10 persen saat ini di UU PPN akan naik jadi 11 persen pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Baca juga: Simak Baik-baik, Sri Mulyani Beberkan Isi dan Pemberlakuan Aturan Pajak Baru di 2022

Sementara, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN, terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa lainnya. 

"Masyarakat berpenghasilan menengah, kecil, tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Dalam hal ini soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani

Menurut dia, pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan terhadap masyarakat. 

Baca juga: Saat Masa Jabatan Gubernur Habis, Anies Akan Keliling Indonesia, Cari Dukungan Rakyat untuk Nyapres?

"Sebab, kalau kita bicara sembako, tidak hanya 1 sembako, ada yang menengah atas, sangat mahal, ada kebutuhan sembako masyarakat, sehingga kita harus bedakan. Ini disebut azas keadilan," pungkasnya.

Aturan pajak terbaru

Kementerian Keuangan menginginkan agar Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak atau WP. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan isi muatan UU ini, pertama yakni menyangkut pajak penghasilan atau PPh. 

"Untuk UU PPh ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian, muatan kedua menyangkut UU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang baru mulai berlaku 1 April 2022, jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Menurut dia, perubahan waktu itu memberikan waktu bagi pemerintah untuk terus menyebarkan komunikasi ke publik terkait struktur baru PPN ini. 

Ketiga, adalah menyangkut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, di mana  ini berlaku mulai sejak UU HPP diundangkan. 

Baca juga: VIRAL Video Oknum Bidan Dituding Lecehkan Ibu Hamil, Wagub Ariza: Kalau Benar Akan Kami Tindak Tegas

Baca juga: Saat Masa Jabatan Gubernur Habis, Anies Akan Keliling Indonesia, Cari Dukungan Rakyat untuk Nyapres?

Keempat, program pengungkapan sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, berlaku dalam UU HPP hanya 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022, mengikuti peta jalan bidang karbon atau berhubungan dengan perubahan iklim. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved