Pemilu 2024
STOP Polemik, Juru Bicara Partai Demokrat : Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Deli Serdang
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono berada di pihak yang benar, sehingga menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perjalanan menuju Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 masih lama, yaitu sekitar pertengahan 2024, namun suhu politik di Tanah Air mulai bergejolak.
Gejolak politik itu wajar, karena Indonesia menganut sistem demokrasi, sehingga beda pendapat tidak diharamkan.
Sebagaimana diberitakan selama ini, salah satu partai politik yang mengalami perpecahan adalah partai yang didirikan, antara lain, oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .
Sejak tampuk Ketua Umum berada di pundak AHY, Partai Demokrat mengalami guncangan, yaitu saat sejumlah mantan elit partai berlambang Mercy itu menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lewat KLB Deli Serdang itulah Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, yang langsung mendapat penolakan dari Partai Demokrat kubu AHY.
Kini, Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Baca juga: Partai Demokrat Terus-menerus Digoyang, SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Disindir, Bappilu PBB: Tidak Usah Digiring ke Mana-mana
"Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky kepada Antara usai jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Herzaky mengklaim, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar.
Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.
"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky menegaskan.
Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumah kader Demokrat.
Baca juga: Polemik Partai Demokrat, Andi Arief Sindir Yusril Ihza Mahendra, Pemuda Bulan Bintang: Apa Salahnya?
Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.
Namun demikian, Meteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut.
Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Selanjutnya tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.
Baca juga: Demokrat: PTUN Jakarta Harusnya Gugurkan Gugatan KLB Terhadap SK Menkumham, Ini Alasannya
Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.
Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Baca juga: Heboh Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko Gugat Partai Demokrat, Rachland Nashidik Ungkit Anak YIM
Dua pilihan Moeldoko
Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko punya dua pilihan terkait polemik Partai Demokrat.
Dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021), Herzaky menyatakan pilihan pertama Moeldoko menghentikan semua ambisinya untuk mengambilalih Partai Demokrat.
"Mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. Kami yakin masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah," kata Herzaky.
Baca juga: Luhut Sindir Haris Azhar tak Ada Kebebasan yang Absolut di Era Demokratisasi
Kemudian pilihan kedua, jika Moeldoko melanjutkan ambisinya maka dia bersiap untuk kehilangan bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya.
"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya," ujarnya menegaskan.
Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.
Selanjutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.
Baca juga: Mantan Kader Partai Demokrat Roy Suryo Melaporkan Ferdinand Hutahean dan Eko Kuntadhi ke Polisi
Kemudiam gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.
Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.
Baca juga: Pimpin Loyalis AHY Bubarkan Acara Demokrat Kubu Moeldoko, Iti Jayabaya: Jangan Main-main di Banten!
Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
"Kami yakin, insya Allah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," ucap dia.
Herzaky menyatakan partai demokrat juga mengingatkan Moeldoko agar menempuh cara-cara yang demokratis dan beradab, serta jangan mengganggu partai orang lain. (Antaranews)