Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional

Partai Demokrat Terus-menerus Digoyang, SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan

SBY menyinggung soal hukum yang bisa dibeli dengan uang, namun hal tersebut tidak berlaku untuk keadilan.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kubu Moeldoko masih terus melakukan sejumlah upaya meski sejumlah gugatannya di pengadilan kalah.

Baru-baru ini, kubu Moeldoko bahkan menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi empat kader kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Para kader Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono pun meradang dan menghardik langkah Yusril termasuk kubu Moeldoko yang masih berusaha merebut Partai Demokrat.

Di tengah hangatnya bahasan masuknya Yusril ke kubu Moeldoko, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam cuitan terbarunya, menyinggung soal polemik yang masih melanda partai yang dibesarkannya itu.

Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Disindir, Bappilu PBB: Tidak Usah Digiring ke Mana-mana

SBY menyinggung soal hukum yang bisa dibeli dengan uang, namun hal tersebut tidak berlaku untuk keadilan.

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," tulis SBY di Twitter, dikutip pada Minggu (27/9/2021).

SBY yakin, keadilan masih bisa tegak berdiri. Ia percaya para penegak hukum masih menjaga integritasnya.

"Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," ungkapnya.

Baca juga: Demo BEM SI di KPK Diikuti Ribuan Orang, Mahasiswa Daerah Urunan Sewa Bus untuk Selamatkan KPK

Alasan Yusril Ihza Mahendra

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Dok pribadi)

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Baca juga: VIDEO : Hebat ! 100 Persen Warga Desa Banjarsari Sudah Vaksinasi Covid-19

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved