Berita Nasional
Minta Jokowi Selamatkan Sektor Padat Karya, Petisi Lindungi IHT Didukung Lebih dari 43.000 Orang
Minta Jokowi Selamatkan Sektor Padat Karya, Petisi Lindungi IHT Didukung Lebih dari 43.000 Orang. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggagas petisi bertajuk 'Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami' pada laman Change.org.
Petisi disampaikan untuk menyampaikan aspirasi keresahan tenaga kerja dan publik terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022.
Petisi yang berisi permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT) itu tercatat didukung lebih dari 43.000 orang hingga Kamis (30/9/2021).
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap lewat dukungan masyarakat, Jokowi dapat tergerak hatinya untuk melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.
“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” katanya pada Jumat (1/10/2021).
Dia berharap, besaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun 2021, yakni nol persen.
Baca juga: Kunjungi Pos Apter Kodim Persiapan Intan Jaya, Mayjen Maruli Simanjuntak Motivasi Para Prajurit
Baca juga: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Gagal Persembahkan Kemenangan Kalah dari Aaron Chia/Soh Wooi Yik
Sudarto mengatakan ancaman dan dampak negatif kenaikan CHT sangat nyata, khususnya pada SKT.
Apalagi, selama pandemi masih belum usai, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa.
Di tengah situasi sulit seperti ini, RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selalu merasakan kekhawatiran yang berulang akibat dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif CHT setiap tahun.
Saat ini, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang, di mana lebih dari 153.000 orang merupakan pekerja di industri rokok.
Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen SKT.
Baca juga: Viral Video Tawuran di Tanah Abang, Kapolsek: Gak ada, Sepertinya Berita Lama itu
Baca juga: Jaga tren positif, M Taufik Yakin Jakarta Juara Umum PON XX Papua 2021
Itulah sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau.
Khusus pada sektor SKT, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021, yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di tahun 2022.
“Pemerintah telah memberikan 'napas' bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan,” ujarnya.
Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan.
Baca juga: Wahyudi Hamisi Gelandang Bertahan Borneo FC Siap Dimainkan Kembali
Baca juga: Tes CPNS Bodong Versi Anak Nia Daniaty, Mulai Dari Menari Sampai Pidato