Berita Jakarta
Viani Limardi Belum Hengkang dari DPRD, PSI Ingatkan Sis Viani Tak Lagi Kader PSI, Siapkan Pengganti
PSI telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Viani Limardi mengaku masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, karena belum mendapatkan surat keputusan (SK) pemecatan.
Oleh karena itu, Viani berserikeras akan tetap berkantor di DPRD DKI Jakarta.
Padahal, dikabarkan bahwa Viani telah dipecat dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Sampai detik ini, saya belum terima surat resminya. Kami kan nunggunya surat resminya. Saya juga baru baca di berita kok jadi ramai,” kata Viani kepada wartawan pada Senin (27/9/2021) malam.
Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses: Itu Fitnah yang Sangat Busuk
Baca juga: PSI Bakal Kirimkan Surat Pemberhentian Viani Limardi dari Anggota DPRD DKI
Dalam kesempatan itu, Viani juga membantah salah satu alasan pemecatannya, karena menggelembungkan dana reses.
Lantaran belum mengantongi SK, Viani berdalih masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Bahkan, dia bakal memenuhi undangan interpelasi Formula E yang digelar pada Selasa (29/9/2021) pukul 10.00.
"Sebenarnya, tidak benar (menggelembungkan dana reses) tapi sebelum saya jelaskan poin per poin, saya tunggu surat resminya saja. Dan saya hadir (interpelasi) saya masih resmi anggota DPRD,” tutur VIani.
Tanggapan PSI
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi kabar yang beredar dalam dua hari terakhir terkait pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan.
“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Rabu 29 September 2021.
Baca juga: Kantor PSI Dikepung Pendukung Anies, Guntur Romli Pertanyakan Kenapa KNPI Jakpus Bela Anies
Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” lanjut Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
Isyana menambahkan, “Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” ungkapnya
Baca juga: Giring Optimistis Bisa Menangi Pilpres 2024, Punya Program Andalan Kuliah Gratis dan Tablet Gratis