Berita Jakarta
PSI Bakal Kirimkan Surat Pemberhentian Viani Limardi dari Anggota DPRD DKI
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan, pemberhentian Viani sebagai anggota dewan harus menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal mengirimkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Surat itu berisi tentang pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan, pemberhentian Viani sebagai anggota dewan harus menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Sambil menunggu keputusan tersebut terbit, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Hal ini sebagaimana surat pemberhentian yang dikeluarkan DPP sejak Sabtu, 25 September lalu,” kata Isyana berdasarkan keterangannya pada Rabu (29/9/2021).
Kata dia, segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI. Pihaknya mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.
Baca juga: Ini Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Ngamuk Mobilnya Terjaring Ganjil-Genap
Baca juga: Protes Mobilnya Terjaring Razia Ganjil-Genap, Ini Profil Viani Limardi Anggota Fraksi PSI DPRD DKI
“Jadi, karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Isyana.
Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan.
Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.
“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh anggota legislatif, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” jelas Isyana.
Baca juga: Ternyata Anggota DPRD DKI Viani Limardi yang Arogan di Komisi D, Tidak Membidangi Transportasi
Menurutnya, pemberhentian Viani telah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.
Mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF) serta DPP PSI.
“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” imbuh Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Harapkan Para Legislator Tetap Solid Usai Prasetyo Dilaporkan ke BK
Tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-dprd-dki-jakarta-fraksi-psi-viani-limardi.jpg)