Berita Jakarta
Dipecat PSI, Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses: Itu Fitnah yang Sangat Busuk
Viani membantah salah satu alasan pemecatannya karena menggelembungkan dana reses. Ia merasa telah difitnah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Meski sudah dipecat dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi keukeuh dirinya masih menjadi anggota DPRD DKI dan tetap bakal berkantor di Kebon Sirih.
Hal itu menurut Viani karena ia belum mendapatkan surat keputusan (SK) pemecatannya.
“Sampai detik ini saya belum terima surat resminya. Kami kan nunggunya surat resminya, dan saya juga baru baca di berita kok jadi ramai,” ujar Viani kepada wartawan pada Senin (27/9/2021) malam.
Baca juga: Jenderal Gatot Vs Dudung soal Kecurigaan TNI Disusupi PKI,Denny Siregar Cs Sebut Gatot Memecah Belah
Baca juga: Bela Letjen Dudung soal Tudingan Komunis Susupi TNI, Ferdinand: Dia Tegas kepada Kaum Radikalis
Dalam kesempatan itu, Viani juga membantah salah satu alasan pemecatannya karena menggelembungkan dana reses.
Viani membantah telah melakukan hal tersebut.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Dalam surat pemecatan yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI disebutkan bahwa Viani sering melakukan penggelembungan dana reses periode Maret 2021.
Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Klaim Masih Anggota DPRD DKI
Pada periode itu, Viani memastikan reses di 16 titik yang dilakukannya dilakukan semuanya dengan baik.
Bahkan, anggaran reses Rp302 juta untuk 16 reses itu masih sisa Rp70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.
"Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
Baca juga: Aksi Nekat Perampok di Parkiran Mal Kawasan PIK, Pelaku Sekap dan Aniaya Korban di Dalam Mobil
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.