Pemilu 2024
Pemilu 2024: Antisipasi Sengketa Hasil Pemilu, Badan Peradilan Khusus Dibentuk Sebelum Pilkada
Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (27/9/2021) mengatakan, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/9/2021), menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
Ingar-bingar Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mulai terdengar santer di tengah publik meski hingga akhir September 2021 belum ada kepastian kapan hari-H Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif.
Penentuan tanggal pencoblosan Pilpres, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota seolah-olah menenggelamkan ingatan akan amanat undang-undang terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus.
Amanat pembentukan badan yang akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan itu jelas tertulis dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal ini menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (Ayat 1).
Ditegaskan pula pada Ayat (2) bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.
Baca juga: Pemilu 2024, Cak Imin dan Airlangga Hartarto Bertemu di SCBD, Apa yang Dibicarakan?
Baca juga: Pemilu 2024, PKP Bertekad Lolos ke Senayan dengan Gandeng Kalangan Milenial
Namun, dalam Ayat (3) disebutkan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Di sisi lain, Pasal 201 Ayat (8) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota pada bulan November 2024.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tanggal pencoblosan 27 November.
Sebenarnya jika Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum tidak ditarik Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021, pemerintah tidak perlu bentuk badan peradilan khusus.
Baca juga: Pemilu 2024, Akademikus: Negara Harus Jamin Masyarakat Tidak Golput karena Belum Divaksin
Pasalnya, dalam draf RUU Pemilu (pemutakhiran November 2020), perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Rancangan undang-undang ini menyatukan sekaligus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada, termasuk ketentuan pembentukan badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional pada bulan November 2024.
Tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu dalam draf RUU Pemilu diatur dalam Pasal 640 yang terdiri atas tujuh ayat.
Ayat (1): Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD, gubernur dan wakil Gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 639 ayat (1), pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, calon anggota DPD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik peserta pemilu anggota DPRD provinsi, pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota, dan partai politik peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemilu 2024, Perludem: Indonesia Perlu Miliki Protokol Khusus Penanganan Disinformasi Pemilu